Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Mandi Junub, Terjemah Sulam Munajat

San3kalongbm.com - Mandi Junub, Terjemah Sulam Munajat - Mandi wajib dilakukan lelaki dan wanita yang mengeluarkan sperma pertama kali dari kemaluan yang normal, meskipun keluarnya karena penyakit atau setelah mandi. Yakni sperma keluar ke bagian luar dari ujung dzakar dan ke bagian yang tampak dari kemaluan gadis dan ke tempat yang harus dibasuh ketika cebok dari kemaluan janda, yaitu sesuatu yang tampak dari kemaluan janda saat dia duduk. 
https://www.san3kalongbm.com/2023/04/mandi-junub-terjemah-sulam-munajat.html
Sumber Fotho: Pixabay
Namun anak kecil dihukumi akil baligh jika spermanya keluar ke batang kemaluannya meskipun tidak keluar ke bagian luarnya, sebagaimana jika dia merasa spermanya akan keluar, lalu dia menahannya. Dia tidak wajib mandi karena hal itu. 


Dalam menghukumi akil baligh, sperma harus keluar dengan nyata. Karena itu, jika hamil istri anak lelaki kecil yang mencapai usia sembilan tahun namun belum nyata dia keluar sperma, anak yang dilahirkan dianggap anak milik anak lelaki tersebut dan dia tidak dianggap akil baligh, sebab nasab anak bisa, dipertemukan dengan dasar kemungkinan, sedangkan akil baligh harus pasti.

Mandi harus dilakukan apabila sperma keluar ke bagian luar badan dalam keadaan terjaga dengan onani atau bercumbu rayu atau melihat atau melamun atau lainnya. Atau dalam keadaan tidur karena bermimpi meskipun duduk, meskipun yang keluar hanya setetes dan warnanya seperti darah. 

Mandi  wajib hukumnya apabila ujung dzakar milik lelaki yang jelas kelelakiannya atau kira-kiranya bagi lelaki yang tidak memiliki (ujung dzakar, masuk ke dalam dubur meski milik jin wanita atau wanita mati atau waria atau hewan misalnya dubur ikan atau ke dalam qubul meskipun belum dikhitan, meskipun tidak ada sperma yang keluar dan tidak terjadi ereksi pada penis. 


Sebab Nabi saw. bersabda:

“Apabila dua khitan telah bertemu, maka sungguh wajib mandi.”

Yakni apabila dua tempat khitan bersejajar, bukan bersentuhan, sebab tempat khitan wanita di atas tempat khitan lelaki. Keduanya hanya sejajar jika ujung dzakar dimasukkan keseluruhan, tidak hanya sebagian saja.

Wanita berkewajiban mandi apabila haid atau nifasnya berhenti, sedangkan dia ingin shalat misalnya. Dengan demikian, yang mewajibkan mandi pada hal ini ada dua, yaitu berhentinya darah dan ingin shalat misalnya. 

Ulama menuturkan bahwa nifas mewajibkan mandi, padahal nifas terjadi setelah bersalin dan bersalin juga mewajibkan mandi, sebab sah menyandarkan niat mandi kepada nifas. Di samping itu, kadang yang wajib hanya mandi bersalin dan mandi nifas tidak wajib, misalnya seorang wanita melahirkan anak yang kering dan dia mandi, lalu dia mengeluarkan darah nifas sebelum lima belas hari berlalu. 

Maka dia harus mandi karena nifas saja dan mandi dahulu tidak mencukupinya.

Atau wanita melahirkan meskipun yang dilahirkan hanya segumpal darah atau segumpal daging, meskipun tidak ada basah-basah, sebab keduanya berasal dari sperma dan pasti ada basah-basah meski samar. 

Boleh menyenggama istri setelah melahirkan jika tidak ada basah-basah, sebab kelahiran hanyalah sifat junub yang tidak menghalangi senggama. Jika kelahiran disertai basah-basah, maka istri tidak boleh disenggama, kecuali setelah mandi.


Demikian Mandi Junub, Terjemah Sulam Munajat, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan dapat mempermudah dalam memahami isi kitab Sulam Munajat.

Bab selanjutnya akan membahas tentang Fadlunya Mandi

Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Mandi Junub, Terjemah Sulam Munajat"