Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu, Terjemah Sulam Munajat

San3kalongbm.com - Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu, Terjemah Sulam Munajat - Jika pada bab sebelumnya admin bagikan tentang Fardlunya Wudlu, Terjemah Sulam Munajatmaka untuk kali ini saatnya admin bagikan kembali terkait Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu, Terjemah Sulam Munajat. 
https://www.san3kalongbm.com/2023/04/hal-hal-yang-membatalkan-wudlu-terjemah.html
Hal-hal yang membatalkan wudlu adalah sebagai berikut:

Pertama, Segala Sesuatu Yang Keluar Dengan Yakin dari Kubul (kemaluan depan) dan dubur (kemaluan belakang) ke tempat yang harus dibasuh saat cebok, baik berupa benda maupun angin, baik suci maupun najis, baik kering maupun basah, baik yang lazim seperti kencing maupun yang langka seperti darah. 

Meskipun angin keluar dari gubul, tetap membatalkan wudlu. Terkecuali jika yang keluar adalah sperma orang yang berwudlu yang keluar pertama kali, maka tidak membatalkan wudlu, sebab sperma mewajibkan mandi.


Kedua, Menyentuh Kubul dan Dubur dengan bagian dalam telapak tangan atau bagian dalam jari, baik sengaja maupun lupa, baik milik sendiri maupun milik orang lain, meskipun milik anak yang masih kecil, baik dua kemaluan itu masih menempel maupun sudah lepas selama masih disebut kemaluan. 

Jika kemaluan yang lepas sudah ditumbuk sehingga tidak lagi disebut kemaluan lagi, maka tidak membatalkan wudlu. Termasuk kategori kemaluan adalah kelentit dan kulit dzakar anak yang belum dikhitan saat keduanya masih menempel. Jika keduanya dipotong, maka tidak membatalkan wudlu. 

Yang dimaksudkan dubur adalah anus yang tampak, di antaranya sesuatu yang tampak saat mengejan yang diperintahkan saat cebok. Bagian anus yang dalam tidak membatalkan wudlu karena tertutup. Yang dimaksudkan kubul wanita adalah kelentit dan tempat keluarnya kencing.

Ketiga, Bertemunya Kulit Lelaki dan Wanita Dengan Yakin, baik sengaja atau lupa, meskipun salah seorang dari keduanya dipaksa atau jin atau mati, namun wudlu mayit tidak batal. Dengan syarat kedua orang tersebut telah mencapai usia menarik lawan jenis menurut orang-orang yang normal, meskipun orang pikun misalnya tidak tertarik. 

Dan dengan syarat tidak ada hubungan muhrim antara keduanya secara yakin, baik nasab, susuan maupun pernikahan. Muhrim ada dua puluh dua orang. Enam orang adalah ibu, yaitu: 
  1. Ibu sendiri, 
  2. Ibu susuan, 
  3. Mertua wanita, 
  4. Ibu sahaya wanita yang disenggama, 
  5. Ibu tiri yang telah disenggama oleh ayah, dan 
  6. Sahaya wanita yang disenggama ayah.
Enam orang anak wanita, yaitu: 
  1. Anak wanita sendiri, 
  2. Anak wanita susuan, 
  3. Anak wanita istri bila ibunya telah disenggama, 
  4. Anak wanita sahaya wanita yang disenggama, 
  5. Wanita yang disenggama oleh anak lelaki dengan pernikahan, dan 
  6. Wanita yang disenggama oleh anak lelaki dengan status sahaya.
Dua orang saudari, yaitu: 
  1. Saudari sendiri, dan 
  2. Saudari susuan.
Dua orang saudari ibu, yaitu: 
  1. Saudari ibu sendiri, dan 
  2. Saudari ibu susuan.
Dua orang saudari ayah, yaitu: 
  1. Saudari ayah sendiri, dan 
  2. Saudari ayah susuan.
Empat orang anak wanita saudara, yaitu: 
  1. Anak wanita saudara lelaki sendiri, 
  2. Anak wanita saudara lelaki susuan, 
  3. Anak wanita saudari sendiri, dan 
  4. Anak wanita saudari susuan.
Pertemuan kulit yang membatalkan wudlu adalah pertemuan kulit yang tanpa tabir.

Kesimpulannya pertemuan kulit tersebut membatalkan wudlu dengan enam syarat:
  1. Dilakukan oleh dua orang yang berbeda jenis kelaminnya.
  2. Terjadi pada kulit, bukan pada rambut, kuku dan gigi.
  3. Masing-masing dari kedua pihak mencapai batas menarik lawan jenis. Jika salah satu dari keduanya tidak mencapai batas tersebut, maka tidak batal wudlu keduanya.
  4. Secara yakin tidak ada hubungan muhrim antara keduanya,
  5. Tidak ada tabir antara keduanya.
  6. Bagian badan salah satu dari keduanya tidak terpisah dan tidak ada setengah.
Keempat, Hilangnya Akal, yakni kesadaran dengan cara apapun. Karena itu, batallah wudlunya orang yang dirubah Allah menjadi keledai misalnya, orang yang sakit demam tinggi, orang yang disambar petir, orang yang ketakutan, orang yang disihir dan orang yang sakit akal, sebab kesadaran mereka hilang.

Terkecuali orang yang tidur dan menetapkan pantatnya, sebab dengan demikian dia aman dari keluarnya sesuatu dari duburnya. Tidak ada pandangan terhadap mungkinnya keluar angin dari gubulnya, sebab hal itu tidak pasti. 

Orang yang sangat kurus atau sangat gemuk tidak bisa menetapkan pantatnya, yaitu orang yang antara pantat dan tempat duduknya masih ada rongga. Orang yang tidur terlentang tidak bisa menetapkan pantatnya, meskipun dia menempelkan pantatnya pada tempat di bawahnya.


Demikian Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu, Terjemah Sulam Munajat, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan dapat mempermdah dalam memahami isi kitab Sulamun Najah.

Pemabahasan selanjutnya bab Mandi Junub

Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu, Terjemah Sulam Munajat"