Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Fardlunya Wudlu, Terjemah Sulam Munajat

San3kalongbm.com - Fardlunya Wudlu, Terjemah Sulam Munajat - Fardlu atau rukun wudlu semuanya ada enam, baik bagi orang yang normal maupun orang yang tidak normal. Berikut pembahasan Fardlunya Wudlu dalam kitab Sulam Munajat.
https://www.san3kalongbm.com/2023/04/fardlunya-wudlu-terjemah-sulam-munajat.html
Fardlunya Wudlu ada enam, yakni:
  1. Niat
  2. Membasuh Bagian Luar Seluruh Wajah
  3. Membasuh Dua Tangan
  4. Mengusap Kulit Kepala
  5. Membasuh Dua Kaki Sampai Dua Mata Kaki
  6. Tertib
Berikut penjelasan lengkapnya:

Pertama, Niat Thaharah untuk shalat atau niat menghilangkan hadas, meskipun tidak ditambah kata ‘kecil’. Atau niat hal sejenis, misalnya niat thaharah dari hadas, ingin sahnya shalat dan niat fardlu wudlu. Niat dilakukan dalam hati, sebab tempat niat adalah hati. Sedangkan ucapan tidak diperhitungkan sama sekali. Niat dilakukan bersamaan dengan bagian dari wajah yang pertama kali dibasuh, sebab waktu niat adalah hal tersebut.

Kedua, Membasuh Bagian Luar Seluruh Wajah, meskipun dilakukan oleh orang lain tanpa seijin orang yang berwudlu atau dia jatuh ke dalam sungai misalnya jika dia ingat niat. Anggota badan lainnya sama dengan wajah. Lain halnya jika basuhan itu terjadi karena perbuatannya, misalnya dia menengadahkan diri ke hujan dan berjalan di air. Maka tidak disyaratkan dia ingat niat.

Yang dibasuh adalah mulai bagian atas wajah sampai akhir janggut dan mulai telinga ke telinga. Seluruh bulu wajah, baik bagian luar maupun bagian dalamnya, harus dibasuh. Yang dimaksud bagian dalam bulu wajah adalah kulit dan sela-selanya. Namun bagian dalam jenggot lelaki  dan cambangnya yang tebal, tidak harus dibasuh Yang wajib masih dibasuh hanya bagian luar keduanya.

Ketiga, Membasuh Dua Tangan, yaitu telapak tangan, hasta dan siku atau tempat siku jika tidak punya siku menurut kebanyakan orang. Wajib juga membasuh benda yang ada di anggota badan yang harus dibasuh dari tangan, yaitu kulit yang menjuntai, bisul, kuku meskipun panjang, rambut meskipun tebal dan panjang dan jari tambahan meskipun tidak sejajar dengan jari asli.

Keempat, Mengusap Kulit Kepala, meskipun tertutup oleh rambut atau kulit itu keluar dari batas kepala jika dipanjangkan. Atau mengusap rambut kepala jika rambut yang diusap tidak keluar dari batas kepala jika dipanjangkan. Rambut ubun-ubun dipanjangkan ke kepala, rambut jambul dipanjangkan ke pundak, rambut bagian belakang kepala dipanjangkan ke tengkuk. 

Meskipun yang diusap sebagian dari satu rambut, tetap sah. Hal ini terjadi pada orang yang rambutnya dibasahi dengan inai misalnya dan yang tersisa hanya satu buah rambut, lalu dia menjalankan tangannya pada kepalanya yang dibasahi, lalu rambut tersebut terusap.

Kelima, Membasuh Dua Kaki sampai dua mata kaki. Jika tidak ada mata kaki, maka diperhitungkan tempatnya dari orang yang normal. Ulama fikih berbeda pendapat mengenai mata kaki yang berada di selain tempat normalnya. Ada pendapat, bahwa tempat tersebut tetap diperhitungkan dan ada pula yang berpendapat, bahwa yang diperhitungkan adalah tempat normalnya. Demikian juga mengenai siku dan ujung dzakar.

Keenam, Tertib sebagaimana kami sebutkan, yaitu mendahulukan wajah, lalu tangan, lalu kepala, lalu kaki.

Dalam pembasuhan wajah, tangan dan kaki, disyaratkan membasuh sesuatu di atas batasnya dari segala penjuru, misalnya sebagian dari leher yang bersambung dengan wajah, yaitu di bawah telinga, sebagian anggota badan yang bersambung dengan wajah dan segala sesuatu yang bersambung dengan anggota badan yang diwudlui.

Sebab sesuatu yang wajib tidak sempurna kecuali dengannya, adalah wajib. Jika yang diikuti gugur, maka yang ikut juga gugur. Air harus mengalir sendiri ke seluruh bagian dari tangan, wajah dan kepala saat dibasuhkan. Tidak sah jika air diusapkan tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut basuhan.


Demikian Fardlunya Wudlu, Terjemah Sulam Munajat, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan dapat mempermdah dalam memahami isi kitab Sulamun Najah.

Pembahasan selanjutnya yakni bab Hal-Hal Yang Membatalkan Wudlu

Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Fardlunya Wudlu, Terjemah Sulam Munajat"