Fadlunya Mandi, Terjemah Sulam Munajat
San3kalongbm.com - Fadlunya Mandi, Terjemah Sulam Munajat - Fardlu atau rukun mandi bagi orang hidup, baik mandi wajib maupun sunat, itu ada dua. Pada artikel yang lalu admin sudah bagikan tentang Mandi Junub, oleh sebab itu pada postingan kali ini admin akan melanjutkan guna untuk memperjelas tentang Fardlunya Mandi.
Ilustrasi Mandi, Sumber: Pixabay |
Pertama, Niat Bersuci karena shalat atau menghilangkan hadas besar. Jika hanya berniat menghilangkan hadas saja, maka sudah cukup, namun tidak sah jika hanya berniat mandi. Atau berniat hal seperti kedua hal tadi, misalnya niat mandi untuk shalat dan niat menghilangkan junub meskipun tidak menentukan penyebabnya.
Niat mandi, sebagaimana niat wudlu, dilakukan dalam hati dan disertakan dengan bagian dari badan yang pertama kali dibasuh, baik membasuhnya wajib atau sunat, seperti bagian dalam mulut dan hidung.
Jika niat disertakan dengan anggota badan yang harus dibasuh, maka sah, meskipun termasuk bagian bawah badan saat cebok, sebab seluruh badan sama dengan satu anggota badan, sehingga tidak ada wajib tertib. Jika ada bagian dari badan yang dibasuh sebelum niat, maka tidak sah dan harus dibasuh lagi setelah niat.
Kedua, Meratakan Air Ke Seluruh Bagian Luar Badan, termasuk kuku dan yang di bawahnya, rambut luar dan dalam. . Rambut yang tebal harus dibasuh bagian dalamnya, meskipun jenggot yang tebal. Jika masih tersisa satu rambut yang tidak terkena oleh air, maka mandi tidak sah.
Terkecuali rambut yang tumbuh di dalam mata dan hidung, maka tidak harus dibasuh, meskipun panjang. Lubang telinga yang tampak oleh orang yang melihat harus dibasuh, baik milik lelaki maupun wanita. Bagian yang tampak dari dubur saat berak dan benda yang tampak dari kemaluan wanita saat duduk berak atau kencing, juga harus dibasuh.
Demikian juga kulit dzakar lelaki yang belum dikhitan dan kotoran yang ada dibawahnya. Air harus mengalir dengan sendirinya ke benda-benda tersebut, sebah seluruh badan bersifat junub, di samping tidak sulitnya hal itu karena mandi tidak dilakukan setiap saat.
Orang yang mandi dengan air kendi sebaiknya mengerti daqiqah (masalah yang lembut), yaitu jika dia mensucikan tempat tinja dengan air, dia sebaiknya membasuh disertai niat menghilangkan junub. Jika dia lupa niat tersebut setelah cebok, maka mandinya batal.
Jika dia tidak lupa, maka dia perlu menyentuh kemaluan, sehingga wudlunya batal atau dia perlu membalut tangannya dengan kain. Di sini ada dagigah yang lain, yaitu jika dia berniat sebagaimana tersebut di atas dan dia menyentuh kemaluan setelah atau bersamaan dengan niat, lalu junub tangannya hilang, maka tangannya hadas kecil.
Maka dia harus membasuhnya setelah menghilangnya hadas wajah dengan niat menghilangkan hadas kecil. Itu jika dia tidak berniat tempat najis saja. Jika dia berniat tempat hadas saja, maka dia tidak membutuhkan niat menghilangkan hadas kecil dari tangan.
Hal di atas disebut dagigah dan dagigatud dagigah. Dagigah adalah niat saat membasuh tempat cebok, sedangkan dagigatud dagigah adalah masih adanya hadas kecil pada telapak tangan.
Demikian Fadlunya Mandi, Terjemah Sulam Munajat, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan dapat mempermdah dalam memahami isi kitab Sulam Munajat.
Bab selanjutnya Terjemah Sulam Munajat Yakni Waktu Shalat
Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Fadlunya Mandi, Terjemah Sulam Munajat"