11 Jenis Hukum Islam Dalam Usul Fiqih
San3kalongbm.com - 11 Jenis Hukum Islam Dalam Usul Fiqih - Di dalam setiap agama yang ada tentunya terdapat hukum-hukum yang berfungsi sebagai pembatas segala perbuatan. Terlebih juga di dalam agama Islam, terdapat beberapa hukum yang harus dipahami dan dipatuhi.
Ilustrasi Hukum Islam, Sumber Pixabay |
Mungkin sebagain orang mengetahui hukum di dalam Islam hanya sebatas wajib, sunah, makruh, dan haram, namun nyatanya di dalam usul fiqih terdapat 11 jenis hukum Islam yang harus dipahami dan ditaati.
Apa sajakah 11 jenis hukum Islam dalam usul fiqih yang patut diketahui dan di taati tersebut ? Yuk kita simak artikel berikut ini 11 Jenis Hukum Islam Dalam Usul Fiqih:
- WAJIB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat lima waktu, puasa bulan Ramadhan dan lain-lain.
- MANDUB : Yang diberi pahala jika dikerjakan dan tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : melaksanakan sholat sunnah Tahiyyatul Masjid dan lain-lain.
- HARAM : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : Riba, melakukan perbuatan yang merusak dan lain-lain
- MAKRUH : Yang diberi pahala jika ditinggalkan dan tidak akan disiksa jika dikerjakan, misalnya : mendahulukan mencuci yang sebelah kiri daripada yang sebelah kanan ketika berwudhu dan lain-lain
- MUBAH : Yang tidak diberi pahala jika dikerjakan dan juga tidak akan disiksa jika ditinggalkan, misalnya : tidur disiang hari dan lain-lain.
- SHOHIH : Jika Rukun dan Syarat-nya terpenuhi.
- BATHIL : Jika Rukun dan Syarat-nya tidak terpenuhi.
- RUKUN : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) dan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : mencuci muka ketika wudhu, Takbiratul Ihram ketika sholat dan lain-lain.
- SYARAT : Yang menentukan sahnya sesuatu (amal perbuatan) namun bukan termasuk bagian dari sesuatu itu, misalnya : untuk sahnya wudhu diperlukan air muthla` (yang suci mensucikan) dan untuk sahnya sholat diharuskan menutup aurat.
- RUKHSOH : Hukum yang berubah dari yang sulit menjadi mudah, diiringi dengan adanya sebab hukum asal, misalnya : diperbolehkan berbuka puasa bagi musafir jika puasa itu menyebabkan kesulitan/kepayahan bagi musafir, dan diperbolehkan memakan bangkai bagi orang-orang yang berada dalam keadaan dharurat, dan lain-lain.
- ‘AZIMAH : Hukum asal, misalnya : Wajibnya sholat lima waktu, bangkai itu haram bagi yang tidak dalam keadaan dharurat, dan lain-lain.
Baca Juga: 5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih
Demikian 11 Jenis Hukum Islam Dalam Usul Fiqih, semoga dapat dipahami dengan mudah, dengan mengenal dan memahami 11 jenis hukum Islam dalam usul fiqih ini semoga kita dapat menempatkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "11 Jenis Hukum Islam Dalam Usul Fiqih"