Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih

San3kalongbm.com - Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih - Usul Fiqih adalah sebuah ilmu hukum dalam agama Islam yang mempelajari tentang dasar-dasar dan kaidah-kaidah secara terperinci untuk menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber yang berdasarkan pada Al-qur'an dan Hadits.
Nah, pada artikel kali ini admin akan berbagi terkait dengan Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih. Amr adalah salah hukum yang berkaitan erat dengan hukum Islam.

Berikut Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih:

AMR adalah sebuah permintaan untuk melakukan suatu pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah derajatnya. Dalam AMR terdapat beberapa kaidah yaitu :

1. اَلأَصْلُ فِى الأَمْرِ لِلْوُجُوْبِ اِلاَّ مَادَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

Artinya: “Asal dalam perintah itu hukumnya wajib kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya” sebagaimana firman Allah Swt :

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَۚ

Artinya: " Dan dirikanlah sholat dan tunaikanlah zakat !" (QS. an-Nisa : 77)

2.  اَلأَصْلُ فِى الأَمْرِ لاَيَقْتَضِى التَّكْرَارَ اِلاَّ مَادَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى خِلاَفِهِ

Artinya: “Asal dalam perintah itu tidak mesti diulangi kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya”  seperti firman Allah Swt :

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ

Artinya: " Dan sempurnakanlah ibadah haji dan 'umrah Karena Allah. " (QS. al-Baqarah : 196)
 
3. اَلأَصْلُ فِى الأَمْرِ لاَيَقْتَضِى اَلْفَوْرَ

Artinya: “Asal dalam perintah itu tidak mesti spontan” karena sesungguhnya tujuan yang diminta adalah melaksanakan perintah dengan tidak menentukan waktu pelaksanaannya pada masa awal bukan pada masa kedua.

4.  اَلأَمْرُ بِااشَّيْءِ اَمْرٌ بِوَسَائِلِهِ

Artinya: “Memerintah sesuatu berarti juga memerintah melaksanakan wasilah (perantara) nya,” misalnya : perintah melaksanakan sholat juga berarti perintah untuk bersuci sebelum sholat, karena sholat tidak sah jika tidak bersuci.

5. اَلأَمْرُ بِااشَّيْءِ نَهْيٌ عَنْ ضِدِّهِ

Artinya: “Memerintah sesuatu berarti juga melarang yang berlawanan dengan sesuatu itu” 

seperti firman Allah Swt : وَقُوْلُوْا لِلنَّاسِ حُسْنًا

Artinya: "Dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia," (QS. Al-Baqarah : 83) Perintah untuk mengucapkan kata-kata yang baik kepada manusia berarti larangan untuk mengucapkan kata-kata yang tidak baik. 

6. اِذَا فُعِلَ الْمَأْمُوْرُ بِهِ عَلَى وَجْهِهِ يَخْرُجُ الْمَأْمُوْرُ عَنْ عُهْدَةِ الأَمْرِ
 
Artinya: “Jika apa yang diperintahkan telah dilakukan, maka orang yang diperintah telah keluar dari tanggungan perintah itu.” Misalnya : jika seseorang dengan tidak adanya air ia bertayammum dan melaksanakan sholat, maka tidak mesti melakukan qadha sholat jika ia telah menemukan air.


Demikian Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan setidaknya kita mengetahui beberapa macam Amr di dalam bab usul fiqih.

Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih"