5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih
San3kalongbm.com - 5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih - Jika pada postingan sebelumnya admin bagikan tentang Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih, maka saat ini kembali bagikan tentang lawan dari Amr yakni Nahy atau larangan.
Nahy dalam sudut pandang ilmu usul fiqih mempunyai beberapa pengertian, sebagaimana dengan pengertian Amr dalam usul fiqih. Berikut penjelasan 5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih:
NAHY adalah permintaan meninggalkan pekerjaan dari yang lebih tinggi derajatnya kepada yang lebih rendah derajatnya. Dalam NAHY terdapat beberapa kaidah yaitu :
1. أَلأَصْلُ فِى النَّهْيِ
لِلتَّحْرِيْمِ اِلاَّ مَادَلَّ الدَّلِيْلُ عَلَى الْخِلاَفِهِ
Artinya: “Asal dalam larangan itu hukumnya haram kecuali terdapat dalil yang menjelaskan tentang perbedaannya”
Seperti firman Allah Swt : وَلَا تُفْسِدُوْا فِى الْاَرْضِ
بَعْدَ اِصْلَاحِهَا
Artinya: "Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya." (QS. Al-A'raaf : 56)
2. اّلنَّهْيُ عَنِّ الشَّيْءِ
اَمْرٌ بِضِدِّهِ
Artinya: “Melarang sesuatu berarti juga memerintah yang berlawanan dengan sesuatu itu”
Seperti firman Allah Swt : وَلَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ
بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ
Artinya: "Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil." (QS. Al-Baqarah : 188)
3. أَلأَصْلُ فِى النَّهْيِ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ
الْمَنْهِيِّ عَنْهُ فِى الْعِبَادَاتِ
Artinya: “Asal dalam larangan itu menunjukkan pada kerusakan perkara yang dilarangnya dalam beribadah.” seperti sholat dan berpuasanyanya orang yang sedang haidh.
4. اَلنَّهْيِ يَدُلُّ عَلَى فَسَادِ الْمَنْهِيِّ
عَنْهُ فِى الْمَعَامَلاَتِ اِنْ رَجَعَ النَّهْيُ اِلَى نَفْسِ الْعَقْدِ
Artinya: “Larangan itu menunjukkan pada kerusakan perkara yang dilarangnya dalam bermu‟amalah jika larangan itu merujuk pada dzatnya akad.” seperti dilarangnya jual beli kerikil. Sebagaimana sabda Nabi Saw :
نَهَى صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْحَصَاةِ .رواه مسلم
Artinya: “Nabi Saw telah melarang melakukan jual beli kerikil.” (HR. Muslim)
5. وَاِنْ رَجَعَ اِلَى
اَمْرٍ خَارِجٍ عَنِّ الْعَقْدِ غَيْرِ لاَزِمٍ فَلاَ
Artinya: "Jika larangan itu merujuk pada perkara yang keluar dari bentuk akad yang tidak lazim maka tidaklah menjadi batal", seperti pada bentuk jual beli disaat adzan sholat Jum‟at, firman Allah Swt :
اِذَا نُودِىَ للصَّلَوةِ
مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَوْا الْبَيْعَ
Artinya: "Apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli." (QS. Al-Jumu'ah : 9)
Hal itu karena akan mengganggu dalam usaha melakukan kewajiban sholat Jum'at, dan gangguan itu ada ketika terjadi proses jual beli dan lainnya termasuk juga jika makan.
Baca Juga: Beberapa Pengertian Amr Dalam Usul Fiqih
Demikian 5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih, semoga dapat dipahami dengan mudah, dan setidaknya kita mengetahui beberapa macam kaidah Nahy atau larangan di dalam bab usul fiqih.
Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "5 Kaidah Nahy Dalam Usul Fiqih"