Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore'
San3kalongbm.com - Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore' - Dengan menggunakan terjemah Nahwu Wadhih Juz II ini semoga lebih cepat dalam memahami bahasa Arab yang sesuai dengan nama kitabnya Wadhih atau jelas. Sebab dengan tanpa adanya terjemah terkadang kita masih menemukan beberapa kesulitan saat mempelajarinya.
Oleh sebab itu, admin San3kalongbm.com akan berbagi kembali tentang Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore'. Sebagai kaidah yang menjadi lanjutan dalam kitab Nahwu Wadhih Juz I yang dibahas sekaligus diulas oleh pengarang kitab Nahwu Wadhih Dr. 'Ali Al-Jarim dan Dr. Mustofa Amin.
Dalam terjemah ini admin bagikan dengan beberapa contoh kalimat dan pembahasan yang singkat, dengan sebuah harapan agar lebih mudah untuk dipahaminya.
Berikut Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore':
Fi'il mudlari' itu dimabnikan dengan fathah, apabila bersambung dengan nun taukid: dan dimabnikan dengan sukun, apabila bersambung dengan nun niswah, serta dimu'rabkan selain itu.
Dengan memperhatikan fi'il-fi'il mudlari' pada empat contoh pertama, maka kita melihat masing-masingnya bersambung dengan nun taukid, tetapi nunnya ini bertasydid (diucapkan berat) pada dua kata kerja pertama dan ringan pada dua kata kerja terakhir.
Dan apabila kita perhatikan fi'il-fi'il ini satu per satu, maka dapat kita (pastikan), bahwa semua fi'il mudlari' itu huruf akhirnya difathahkan. Meskipun fi'il-fi'il itu kita masukkan pada susunan kalimat yang lain, huruf akhi fi'il-fi'il mudlari' itu tetap difathahkan dan tidak bisa berubah karena perubahan susunan kalimat.
Dengan demikian dapat kita ketahui, bahwa fi'il mudlari' itu mabni dengan fathah, jika ia bersambung dengan nun taukid tsagilah (yang berat) atau nun taukid khafifah (yang ringan).
Apabila kita perhatikan juga fi'il-fi'il mudlari' yang sama pada empat contoh kalimat kedua, maka dapat kita temukan bahwa fi'il-fi'il mudlari' tersebut bersambung dengan nun niswah, dan dapat kita temukan pula bahwa huruf akhir setiap fi'il tersebut (berada) dalam keadaan bersukun.
Kalau ia kita masukkan dalam keadaannya bersambung dengan nun seperti ini pada susunan-susunan yang lain, maka akhirnya akan tetap bersukun, tidak berubah karena berubah susunannya.
Karena itulah ia menjadi mabni dengan fathah. Dari bahasan di atas, kita berkesimpulan, bahwa fi'il mudlari' itu dimabnikan dengan sukun, bila bersambung dengan nun niswah.
Bagi fi'il mudlari' itu hanya mempunyai dua bina' (dua bentuk tetap), dan selain daripada tersebut adalah mu'rab.
Pembahasan pada bab selanjutnya yaitu Terjemah Nahwu Wadhih Juz II I'rob Mahally.
Baca Juga: Terjemah Lengkap Nahwu Wadhih Juz I
Demikian Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore', semoga dapat dipahami dengan mudah, jika masih mengalami kesulitan dalam memahami Kaidah pada Nahwu Wadhih ini dapat ditanyakan pada kolom komentar di bawah artikel ini, atau bertanya langsung kepada guru Nahwu yang menguasainya.
Jika ingin melihat lengkap Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 lengkap ada disini ⇨ Kumpulan Terjemah Kaidah Nahwu Wadhih Juz 2
Tetap ikuti Situs San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Terjemah Nahwu Wadhih Juz 2 Kaidah Ke-36 Bab Mabninya Fi'il Mudhore'"