Bab Nikah, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far
San3kalongbm.com - Bab Nikah, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far. Terjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut.
Ilustrasi Nikah, Sumber: Pixabay |
Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.
Pada artikel yang lalu Terjemah Mabadi Juz 1 - 3 sudah selesai, karena banyaknya tugas admin maka baru kali ini dapat update Bab Nikah, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Sebagai lanjutan dari terjemah sebelumnya.
Sebagaimana biasa kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih bab yanr pertama dibahas yaitu Bab Bersuci atau Thoharoh, seperti halnya pada kitab Mabadi Fiqih Juz 4 ini. Berikut Bab Nikah lanjutan Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far.
Bab Nikah
النكاح واجب لمن لم يأمن الوقوع في محرم وسنة لمن يامن الوقع في محرم وكان قادرا على المهر والنفقة قال تعالى وانكحوا الياميى منكم والصلحن من عبادكم واماءكم وقال صلى الله عليه وسلم من الستطاع منكم الباءة فليتزوج فغنه أعض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم الحديث
Nikah itu hukumnya wajib bagi orang yang tidak dapat menjamin dirinya aman untuk jatuh dalam perkara yang diharamkan, dan sunnah bagi orang yang merasa dirinya aman(tidak akan terjerumus) dari melakukan perkara haram sedangkan ia berkuasa memberikan mahar dan memberikan nafkah.
Allah berfirman: dan nikahilah para janda dari kamu semua, juga orang orang yang shaleh dari semua golongan hamba sahaya, lelaki dan perempuan. Nabi SAW juga bersabda: barang siapa diantara kalian semua yang sudah kuasa memberikan tempat nafkah, maka hendaknya ia nikah,
Sesungguhnya pernikahan itu lebih dapat memejamkan mata, lebih dapat mengamankan kemaluan sehingga tidak akan terjerumus dalam perzinaan, dan barang siapa yang tidak kuasa melakukan itu (nikah) maka hendaknya ia berpuasa.
النظر إلى المخطوبة يسن للرجل أن نظر وجه خطيبته وكفيها وليكن معه أحد محارمها لقوله صلى لله عليه وسلم إذا خطب أحدكم المرأة فإن استطاع أن ينظر إلى ما يدعوه إلى نكاحها فاليفعل
Melihat orang yang dilamar: di sunahkan kepada seorang laki laki untuk melihat wajah wanita yang akan dilamar olehnya dan juga kedua telapak tangannya. Di waktu melihatnya hendaknya lelaki tersebut disertai salah seorang dari muhrim perempuan itu,
Karena sabda nabi: jika salah satu dari kalian semua melamar perempuan, maka apabila ia dapat melihat kepada sesuatu yang menyebabkan ia ingin untuk menikahinya, hendaknya hal itu dilakukan oleh lelaki tadi yakni dengan melihat wajah dan kedua telapak tangannya.
شروط ثحة النكاح لا يصح النكاح إلا بحضور ولي الزوجة أو وكيله وشاهدي عدل مسلمين مكليفن أحرارا ذكورا لقوله صلى اله عليه وسلم لا نكاح إلا بوالي مرشد وشاهدي عدل
Syarat syarat sah nikah : nikah itu tidak sah kecuali dengan adanya wali dari seorang istri yang akan di nikah atau orang yang mewakili wali tersebut dan dua orang saksi yang adil, beragama islam, mukallaf, merdeka, dan laki laki, karena sabda nabi: nikah itu tidak sah kecuali dengan adanya wali dan dua orang saksi yang adil.
المحرمات : يحرم على رجل أن يتزج امرأة مشركة (لا دين لها) أو امرأة من أقاربه بنسبن أو رضاع أو مصاهرة وأن يجمع بين امرأة وبين قريبة لها بنسب او رضاع لقوله تعالى حرمت عليكم أمهاتكم وبناتم وأخواتم كوعماتكم وخالاتكم وبنات الأخ وبنات الأخت وأمهاتكم الاتي أرضعنكم وأخواتكم من الرضاعة وأمهات نسائكم وربائبكم اللاتي في حجوركم من ننسائكم اللاتي دخلتم بهن فإن لم تكونوا دخلتم بهن فلا جناح عليكم وحلائل أبناءكم الذيين من أصلابكم وأن تجمعوا بين الأختين إلا ما قد سلف وقوله صلى الله عليه وسلم يحرم بالرضاء ما يحرم بالنسب وقوله صلى الله عليه وسلم ملغون من جمع ماءه في رحم اختين وقله صلى الله عليه وسلم لا يجمع بين المرأة وعمتها ولا بين المرأة وخالتها
Perempuan perempuan yang haram di nikahi: orang laki laki itu haram menikahi perempuan musyrikah yakni yang menyekutukan allah dengan sesuatu, yang lain atau yang tidak mempunyai agama seperti perempuan yang atheis, atau perempuan yang masih menjadi kerabatnya dengan sebab keturunan, susuan, atau mertua dan haram pula bagi laki laki itu mengumpulkan antara perempuan dengan perempuan yang masih ada hubungan kerabat dengannya dengan sebab keturunan atau susuan.
Allah berfirman: "Diharamkan atasmu semua hai kaum lelaki menikahi ibumu, anak perempuanmu, saudara perempuan ayahmu, saudara perempuan ibumu, anak perempuan saudara lelakimu, anak perempuan saudara perempuanmu, ibumu yang menyusuimu, saudara saudara perempuan yang dari susuan denganmu, ibu istrimu, dan anak tirimu perempuan yang dalam asuhanmu *)
Dari istri yang kamu sudah menyetubuhinya, tetapi jika istrimu itu belum kamu setubuhi, tetapi jika istri itu belum kamu setubuhi maka tidak bersalah bagimu untuk menikahi anak tirimu perempuan tadi, juga haram bagimu menikahi istri anak anak lelakimu sendiri, haram pula jika kamu mengumpulkan antara dua orang saudara perempuan , kecuali apa apa yang telah lampau.
Nabi saw bersabda: "Teraknatlah orang lelaki yang mengumpulkan air maninya dalam rahimnya dua perempuan yang masih saudara. juga sabda nabi: haramlah perkawinan dari sebab susuan itu sebagaimana apa apa yang dari sebab nashab atau keturunan. Dan Nabi bersabda lagi: tidak bolehlah dikumpulkan antara seorang perempuan dengan bibinya dari ayah dan bibinya dari ibu.
الأقارب بالنسب (1) الأم (2) البت (3) الأخت (4) العمة (5) الخا لة (6) بنت الاخ (7) بنت الاخت
Kerabat sebab keturunan:
- Ibu,
- Anak perempuan,
- Saudara perempuan,
- Saudara perempuan ayah (bibi dari ayah),
- Saudara perempuan ibu (bibi dari ibu),
- Anak perempuannya saudara laki laki,
- Anak perempuannya saudara perempuan.
الأقارب بالرضاع : (1) المرضعة كل ما حرم بالنسب حرم بالرضاعة قوله صلى الله عليه وسلم يحرم بانسب ما يحرم بارضاع
Kerabat sebab susuan: wanita yang menyusui dan semua yang haram dengan sebab keturunan itu haram pula lah dengan sebab susuan karena sabda nabi SAW: "Haram lah dengan sebab keturunan itu apa yang menjadi haram dengan sebab susuan".
الأقارب بالمضاهرة : (1) ام الزوجة (2) زوجة الأب (3) زوجة الابن (4) بنت الزوجة
Kerabat sebab menjadi menantu(mertua):
- Ibu istri,
- Istri ayah
- Istri anak laki laki
- Anak perempuannya istri.
المهر (الصداق)
- هو مال يدفعه الرجل للمرأة لا حلد لأقله وأكثره وقد يكون منفعة لقوله صلى الله عليه وسلم التمس ولو خاتما من حديد
- ولا يجوز استرجاع المهر بعد وطء ولو كان في زم الحيض أو النفاس أو الاحرام لقوله تعالى وكيف تأخذون وقد أفضى بعضكم إلى بعض
- ويجوز استرجاعه إذا طلق قبل الدخل بزوجته لقوله تعالى فإن طلقتموهن من قبل أن تمسوهن وقد فرضتم لهن فريضة فنصف ما فرضت إلا أن يعفون أو يعفو الذي بيده عقدة النكاح
Mahar (Maskawin)
1. Mahar ialah harta yang diberikan seorang laki laki kepada seorang perempuan yang tiada batas mengenai jumlahnya yakni perihal berapa yang sedikit sedikitnya dan berapa yang sebanyak banyaknya dan adakalanya merupakan suatu ke manfaatan, Nabi bersabda: "Usahakanlah mahar itu, sekalipun hanya berupa cincin yang terbuat dari besi
2. Tidak boleh meminta mahar itu sesudah terjadinya persetubuhan, sekalipun hal itu dilakukan di waktu sedang haid, nifas, atau sedang berihram untuk melakukan haji atau umrah, karena firman Allah : "Bagaimanakah kamu hendak mengambil mahar itu, padahal sebagian dari kamu telah menyetubuhi sebagian yang lain maksudnya telah mengadakan persetubuhan antara suami dan istri."
3. Boleh mengambil kembali mahar itu, jika suami telah menceraikan istrinya sebelum persetubuhan dengan istrinya itu, karena firman allah: maka jika kamu telah menceraikan mereka (istri istrimu) sebelum kamu menyetubuhinya, sedangkan kamu telah memberinya mahar yang diwajibkan atasmu untuk mereka, maka bolehlah mengambil separuh apa yang engkau berikan sebagai ketetapan mahar itu, kalau kecuali istri istri yang diceraikan itu memaafkannya atau memaafkan oleh orang yang memegang ikatan perkawinan yakni suami tidak meminta kembalinya sedikitpun.
الخلع
- هو لفظ دال على فرقة بعوض مقصو سواء كان أقل من الصداق أ وأكثر منه لقوله تعالى فلا جناح عليهما فيما افتدت ه
- لا يجوز للمرأة طلب الفراق (الخلع) إلا إذا أذاها الرجل لغير جناية منها أو منع عنها نفقتها لقوله صلى الله عليه وسلم أيما المرأة طلبت طلاقها من غير بأس فالجنة حرام عليها
- يصح الخلع في زمن الحيض والنفاس والطهر ولا حق للرجل في استرجاعها إلا بعقد جديد
Khulu’ :
- Khulu’ ialah sesuatu ucapan yang menunjukan atas adanya perceraian dengan memberikan pergantian yang dimaksudkan dan wajib diberikan oleh istri kepada suaminya baik pergantian itu jumlahnya atau nilainya lebih sedikit atau lebih banyak dari pada mahar. Allah berfirman: "Maka tidak ada dosanya atas kedua suami istri mengenai apa yang di tebuskan oleh istri dengan memberikan pergantian itu".
- Tidak boleh bagi seorang istri meminta cerai ataupun khulu’ kecuali kalau suaminya itu menyakiti nya tanpa adanya kesalahan dari pihak istri atau suami itu enggan memberikan nafkah kepada istrinya, Nabi saw bersabda: istri manapun yang minta cerai tanpa adanya suatu sebab yang dibenarkan oleh agama, maka haramlah surga itu atas diri istri tersebut.
- Khulu’ itu tetap sah, walaupun waktu itu istri sedang haid nifas atau suci, orang lelaki yakni suaminya tidak ada hak lagi untuk merujuknya melainkan dengan akad yang baru.
Demikian Bab Nikah, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Semoga terjemahan kitab mabadi juz 4 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.
Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 4 yaitu Talak yang akan admin bagikan setelah bab ini.
Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 4, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Bab Nikah, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far"