Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far

 San3kalongbm.com - Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'farTerjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut. 
Ilustrasi Hewan Yang Haram Dimakan, Sumber : Pixabay

Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari. 

Pada artikel yang lalu Terjemah Mabadi Juz 1 - 3 sudah selesai, karena banyaknya tugas admin maka baru kali ini dapat update Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Sebagai lanjutan dari terjemah sebelumnya.

Sebagaimana biasa kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih bab yanr pertama dibahas yaitu Bab Bersuci atau Thoharoh, seperti halnya pada kitab Mabadi Fiqih Juz 4 ini. Berikut Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan lanjutan Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far.

Sesuatu Yang Halal & Yang Haram Dimakan  ما يحل أكله وما لا يحب

 الطُّيُوْرُ: يَحْرُمُ مِنْهَا أَكْلُ الْهُدْهُدِ وَالْبَبْغَاءِ وَالْبُوْمِ وَالْخُطَّافِ وَالْخُفَّاشِ وَالطَّاوُوْسِ وَكُلُّ طَيْرٍ لَهُ مُخْلِبٌ “ظُفْرٌ” يَصْطَادُ بِهِ غَيْرَهُ. وَيَحِلُّ مِنْهَا أَكْلُ الْعَصَافِيْرِ وَالْحَمَامِ وَالنَّعَامَةِ وَالْبُلْبُلِ غَيْرِ ذَلِكَ مِنَ الطُّيُوْرِ الْمَعْرُوْفَةِ

Burung : burung yang diharamkan untuk dimakan ialah burung hud hud, burung kakak tua, burung hantu, burung elang, kelelawar, merak, dan setiap burung yang mempunyai kuku yang tajam  untuk mencengkram mangsangya. 

Burung yang dihalalkan untuk dimakan ialah burung emprit/gereja, burung dara, burung unta, burung bulbul, dan golongan/spesies lain dari burung-burung yang disebutkan yang sudah diketahui kehalal-lanya. 

الْبَهَائِمُ: يَحْرُمُ مِنْهَا أَكْلُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيْرِ وَالْقِرْدِ وَالْحُمُرِالْأَهْلِيَّةِ وَالْهِرَّةِ أَهْلِيَّةً كَانَتْ أَوْ وَحْشِيَّةً وَالسِّبَاعِ كَالْأَسَدِ وَالنِّمْرِ وَالذِّئْبِ وَالدُّبِّ وَالْفَهْدِ وَالنِّمْسِ وَكُلُّ حَيَوَانٍ لَهُ نَابٌ يَفْتَرِسُ بِهِ غَيْرَهُ .وَيَحِلُّ مِنْهَا أَكْلُ الْخَيْلِ وَالْحُمُرِ الْوَحْشِيَّةِ وَالطبي وَالْبَقَرِ الْوَحْشِيِّ بِأَنْوَاعِهِ وَالْقُنْفُذِ وَالْأَرْنَبِ وَالْغَزَالِ وَالْيَرْبُوْعِ وَالضَّبِّ وَالثَّعْلَبِ

Hewan peliharaan : hewan yang diharamkan untuk dimakan seperti anjing, babi, kera, keledai yang menjadi peliharaan dirumah, kucing yang menjadi peliharaan dirumah ataupun yang liar, dan hewan buas seperti macan/singa, macan tutul, srigala, beruang, kumbang, musang, dan setiap hewan yang mempunyai gigi tajam ( siyung ) untuk memangsa buruanya. 

Hewan yang dihalalkan untuk dimakan yaitu kuda, keledai liar, rusa, sapi liar dengan beberapa macam nya, landak, kelinci, kijang bertanduk cabang ,kanguru, biawak, dhab, dan musang.  

الْحَشَرَاتُ : يَحْرُمُ أَكْلُ حَشَرَاتِ الْأَرْضِ كَالْعَقْرَبِ وَالثُّعْبَانِ وَاْلفَأْرَةِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلِ وَغَيْرِ ذَلِكَ

Hewan Melata :  diharamkan juga untuk memakan hewan melata bumi seperti kalajengking ular, tikus , katak, semut dan jenis jenis dari hewan yang disebutkan .

الْمُحَرَّامَاتُ بِالْمَوْتِ : يَحْرُمُ مِمَّا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ 
  1. الْمَيْتَةُ 
  2. وَالدَّمُ (اِلَّا اْلكَبِدِ وَالْطِّحَالِ) 
  3. وَالْمُنْخَنِقَةُ (الَّتِيْ مَاتَتْ بِالْخَنْقِ) 
  4. وَالْمَوْقُوْذَةُ (الَّتِيْ ضُرِبَتْ بِأَلاَةٍ فَمَاتَتْ) 
  5. وَالْمُتَرَدِّيَةُ (الَّتِيْ وَقَعَتْ مِنْ مُرْتَفِعٍ عَالٍ فَمَاتَتْ ) 
  6. وَالنَّطِيْحَةُ الَّتِي نَطَحَهَا حَيَوَانٌ اَخَرُ فَمَاتَتْ إِلَّا إِذَا ذُبِحَتْ كُلُّ هَذِهِ الْحَيَوَانَاتِ قَبْلَ مَوْتِهَا 
  1. Hewan yang diharamkan sebab kematianya : diharamkan dari hewan yang bisa di makan dagingnya, Sebab menjadi bangkai 
  2. Darah (kecuali hati dan jantung)  
  3. Hewan yang mati sebab dijiret(tali) ,(yang mati karena ditali).  
  4. Hewan yang mati karena di pukul ( yaitu hewan yang dipukul dengan beberapa alat sampai mati)  
  5. Hewan yang mati karena jatuh ( yaitu hewan yang jatuh/melompat dari tempat yang tinggi sampai ia mati) 
  6. Hewan yang mati karena ditanduk ( yaitu hewan  tersebut ditanduk hewan lain sampai mati ), kecuali  apabila hewan tersebut disembelih sebelum ia mati, maka itu halal. 
حَيَوَانَاتُ الْبَحْرِ : يَحِلُّ أَكْلُ كُلِّ حَيَوَانٍ يَعِيْشُ فِي الْبَحْرِ وَلَوْ كَانَ عَلَى صُوْرَةِ كَلْبٍ أَوْ خِنْزِيْرٍ اَوْ اَدَمِيِّ اِلَّا التِّمْسَاحَ وَالسُّلَحْفَاةَ بَحْرِيَّةٌ كَانَتْ أَوْ بَرِّيَّةً

Hewan Laut: dihalalkan memakan setiap hewan yang hidup di air/laut, walaupun hewan tersebut menyerupai anjing atau babi atau juga menyerupai manusia kecuali buaya dan kura kura laut (penyu) ataupun kura kura yang hidup di darat.


Demikian Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'farSemoga terjemahan kitab mabadi juz 4 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.

Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 4 yaitu Buruan Dan Sembelihan Yang Halal Dan Yang Haram yang akan admin bagikan setelah bab ini.

Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 4, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Bab Sesuatu Yang Halal & Haram Dimakan, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far"