Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Bab Mengusap Khuf, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far

  San3kalongbm.com - Bab Mengusap Khuf, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'farTerjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut. 
Ilustrasi Muzah
Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.


Mengusap Khuf | المسح على الخفين

الْمَسْحُ عَلَى ظَاهِرِ اَعْلَى الْخُفَّيْنِ رُخْصَةٌ لِلرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ فِي السَّفَرِ وَالحَضَرِ لِعُذْرٍ وَلِغَيْرِ عُذْرٍ

Mengusap luar atas khuf itu kemurahan bagi orang laki-laki dan perempuan di perjalanan dan di rumah , karena udzur atau tanpa udzur

شُرُوْطُ صِحَّةِ الْمَسْحِ 
  1. أَنْ يَكُوْنَ الخُفَّانِ قَوِيَّيْنِ يُمْكِنُُ تَتَابُعُ الْمَشْيِ عَلَيْهِمَا
  2. أَنْ يَكُوْنَا مِنَ الْجِلْدِ اَوِ الْجُوْ خِ الْقَوِيِّ اَوْ نَحْوِهِمَا مِنَ الَّذِيْ يَمْنَعُ وُصُوْلَ الْمَاءِ اِلَى الرِّجْلِ
  3. اَنْ يَبْتَدِئَ لُبْسَهُمَا عَلَى طُهْرٍ كَامِلٍ
  4. اَنْ يَكُوْنَا سَاتِرَيْنِ لِمَحَلِّ الْغَسْلِ مِنَ الْقَدَمَيْنِ
Syarat-syarat sah mengusap:
  1. Hendaknya kedua khuf kuat dapat untuk terus menerusnya perjalanan 
  2. Hendaknya dari kulit atau huk(jukh) yang kuat atau seperti keduanya dari perkara yang mencegah sampainya air di kaki 
  3. Hendaknya memulai memakai keduanya di saat suci 
  4. Hendaknya keduanya mentupi kedua mata kaki
مُدَّةُ الْمَسْحِ : مُدَّةُ الْمَسْحِ لِلْمُقِيْمِ يَوْمٌ وَلَيْلَةٌ وَلِلْمُسَافِرِ ثَلَاثَةُ اَيَّامٍ بِلَيَالِيْهِنَّ مِنْ بَعْدِ نِهَايَةِ الْحَدَثِ بَعْدُ للَُبْسِ

Masa mengusap: masa mengusap bagi orang yang mukim itu sehari semalam dan bagi musafir itu tiga hari beserta malamnya setelah tuntasnya hadas setelah mengusap

مُبْطِلَاتُ الْمَسْحِ : يَبْطُلُ الْمَسْحُ بِخَلْعِ الْخُفِّ وَبِتَمَامِ الْمُدَّةِ وَبِمَا يُوْجِبُ الْغُسْلَ

Perkara-perkara yang membatalkan mengusap : 
Mengusap batal karena melepas khuf, dan sempurnanya masa dan perkara yang mewajibkan mandi


Demikian Bab Mengusap Khuf, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'farSemoga terjemahan kitab mabadi juz 4 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.

Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 4 yaitu Mandi yang akan admin bagikan setelah bab ini.

Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 4, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm 

Post a Comment for "Bab Mengusap Khuf, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far"