Bab Kurban, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far
San3kalongbm.com - Bab Kurban, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far. Terjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut.
![]() |
Pembagian Hewan Kurban |
Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.
Pada artikel yang lalu Terjemah Mabadi Juz 1 - 3 sudah selesai, karena banyaknya tugas admin maka baru kali ini dapat update Bab Kurban, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Sebagai lanjutan dari terjemah sebelumnya.
Sebagaimana biasa kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih bab yanr pertama dibahas yaitu Bab Bersuci atau Thoharoh, seperti halnya pada kitab Mabadi Fiqih Juz 4 ini. Berikut Bab Kurban lanjutan Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far.
Kurban
الْاُُضْحِيَّةُ هِيَ مَا يُذْبَحُ أَوْ يُنْحَرُ مِنَ النَّعَمِ تَقَرُّبًا إِلَى اللهِ تَعَالَى فِي أَيَّامِ النَّحْرِ وَهِيَ سُنَّةُ كِفَايَةٍ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ مُكَلَفٍّ يَمْلِكُ ثَمَنَهَا زَائِدًا عَنْ حَاجَتِهِ وَحَاحَةِ مَنْ يَعُوْلُهُمْ يَوْمَ عِيْدِ النَّحْرِ وَأَيَّامِ التَّشْرِيْقِ وَلَا يَجُوْزُ لِصَاحِبِهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا اِلَّا إِذَا كَانَتْ تَطَوُّعًا
Penyembelihan/qurban ialah menyembelih hewan ternak sebagai tanda syukur atas nikmat yang diberikan allah ,yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada allah swt pada hari raya nahr (qurban), hukum berkurban adalah sunah kifayah bagi setiap muslim yang mukallaf yang memiliki harta lebih untuk kebutuhannya dan kebutuhan orang lain, yang dikeluarkan pada hari raya nahr (qurban) dan hari hari tasyriq, dan tidak patut bagi yang mengeluarkan hewan qurban untuk memakan daging qurban kecuali dagingnya ada yang lebih.
شُرُوْطُ صِِحَّتِهَا : السَّلَامَةُ مِنَ الْعُيُوْبِ وَاْلأَمْرَاضِ وَالْعَاهَاتِ كَالْعَمَى وَالْعَرَجِ وَالعَوْرِ
Syarat-syarat dalam berqurban ialah hewanya selamat atau terhindar dari suatu kecacatan, sakit, dan beberapa gangguan anggota tubuh seperti buta, timpang (pincang), dan buta sebelah mata.
ِوَقْتُ ذَبْحِهَا وَقْتُ ذَبْحِهَا مِنْ صَلَاةِ عِيْدِ النَّحْرِ إِلَى اَخِرِ أَيَّامِ التَّشْرِيْق
Waktu berqurban ialah dari masuknya sholat hari raya qurban sampai berakhirnya hari tasyriq (11,12,13 dzulhijjah) .
ِسُنَنُهَا : يُسَنُّ فِي اْلأُضْحِيَّةِ
- التَّسْمِيَةُ
- اسْتِقْبَالُ مَذْبَحِهَا لِلْقِبْلَةِ
- الصَّلَاةُ عَلَى النَّبِي
- التَّكْبِيْرُ ثَلَاثًا بَعْدَ التَّسْمِيَة
Kesunahan-kesunahan dalam menyembelih hewan qurban
- Membaca bismillah
- Menghadapkan hewan qurban ke qiblat
- Membaca sholawat kepada nabi muhammad saw
- Membaca takbir tiga kali setelah membaca bismillah
ٌالْعَقِيْقَةُ هِيَ الذَّبِيْحَةُ يَوْمَ سَابِعِ وِلَادَةِ الْمَوْلُوْدِ وَهِيَ سُنَّةٌ فَيَذْبََحُ عَنِ الْوَلَدِ شَاتَانِ وَعَنِ الْبِنْتِ شَاة
Aqiqah ialah menyembelih hewan ternak pada hari ketujuh kelahiran anak, dan itu hukumnya sunah Apabila anaknya laki laki maka menyembelih dua kambing, dan apabila anaknya perempuan maka menyembelih satu kambing.
Demikian Bab Kurban, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Semoga terjemahan kitab mabadi juz 4 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.
Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 4 yaitu Sesuatu Yang Halal Dimakan dan Yang Tidak Halal yang akan admin bagikan setelah bab ini.
Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 4, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Bab Kurban, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far"