Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far
San3kalongbm.com - Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far. Terjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut.
Ilustrasi Pemburu, Pixabay |
Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.
Pada artikel yang lalu Terjemah Mabadi Juz 1 - 3 sudah selesai, karena banyaknya tugas admin maka baru kali ini dapat update Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Sebagai lanjutan dari terjemah sebelumnya.
Sebagaimana biasa kita jumpai dalam kitab-kitab fiqih bab yanr pertama dibahas yaitu Bab Bersuci atau Thoharoh, seperti halnya pada kitab Mabadi Fiqih Juz 4 ini. Berikut Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram lanjutan Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far.
Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram
مَا لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ: يَجُوْزُ قَتْلُ وَصَيْدُ كُلِّ حَيَوَانٍ لَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ دَفْعًا أَوْ لِلْاِنْتِفَاعِ بِمَا يُبَاحُ اْلاِنْْتِفَاعُ بِهِ كَسُنِّهِ وَشَعْرِهِ
Sesuatu yang tidak bisa dimakan dagingnya : boleh membunuh atau berburu setiap hewan yang tidak bisa dimakan (haram), karena menolak mudharat atau mencari manfaat dari hewan tersebut yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan seperti gigi dan rambutnya .
مَا يُؤْكَلُ لَحْمُهُ : يَجُوْزُ صَيْدُ اَوْذَبْحُ كُلِّ حَيَوَانٍ وَحَشِيٍّ مَأْكُوْلِ اللََّحْمِ بِشُرُوْطٍ :
- أَنْْ يَكُوْنَ الصَّائِدُ مُسْلِمًا أَوْ كِتَابِيًا عَارِفًا لِلذَّبْحِ فَلَا يَصِحُّ ذَبِيْحَةُ وَلَا صَيْدُ وَثَنِيٍّ اَوْ مَجُوْسِيٍّ
- أَنْ لَا يَذْكُرَ غَيْرَ اسْمَ اللهِ عَلَيْهَا أَوْ يُشْرَكَ مَعَهُ اسْمٌ أَخَرَ
- أََنْ يَقْصِدَ الصَّائِدُ إِيْقَاعَ الْفِعْلِ عَلَى الْعَيْنِ الَّتِيْ يُرِيْدُهَا
Sesuatu yang boleh dimakan dagingnya : boleh memburu atau menyembelih setiap hewan liar yang bisa dimakan dagingnya dengan syarat, sebagai berikut :
- Orang yang berburu hendaknya harus orang muslim atau orang kitabi (orang Nasrani atau Yahudi) yang mengerti bagaimana cara penyembelihannya,
- Tidak menyebut selain nama allah pada saat menyembelih atau berburu atau tidak menyekutukan allah dengan nama yang lain.
- Orang yang berburu harus bermaksud menjatuhkan pekerjaan yang dilakukan semata mata terhadap binatang yang dikehendaki olehnya saja.
Demikian Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far, Semoga terjemahan kitab mabadi juz 4 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.
Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 4 yaitu Jual Beli yang akan admin bagikan setelah bab ini.
Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 4, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Bab Buruan dan Sesembelihan Yang Halal dan Haram, Terjemah Kitab Mabadi Fiqih Juz 4 Karya Syaikh Umar Abdi Ja'far"