Terjemahan Kitab Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Tayamum
San3kalongbm.com - Terjemahan Kitab Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Tayamum. Terjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut. Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.
Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Tayamum |
Tayammum التَّيَمُّمُ
أسئلة: ما التيمم؟ ما أسبابه؟ ما شروطه؟ ما فروضه؟ ما مبطلاته؟ من الذي يجوز له الجمع بين التيمم والوضوء؟ ما ذا يفعل صاحب الجبيرة؟
التَّيَمُّم هُوَ: مَسْحُ الوَجْهِ وَاليَدَيْنِ بِتُرَابٍ طَهُوْرٍ عَلَى وَجْهٍ مَخْصُوْصٍ بَدَلًا عَنِ الوُضُوْءِ وَالغُسْلِ
أسْبَابُ التَّيَمُّمِ:
- فَقْدُ المَاءِ
- أوْ خَوْفُ استِعْمَالِهِ
- أوْ الاحتِيَاجُ إلَيْهِ لِعَطْشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ
Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:
- Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),
- Takut menggunakan air,
- Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati.
شُرُوْطُ التَّيَمُّمِ: (1) البَحْثُ عَنِ المَاءِ قَبْلَ التَّيَمُّمِ. (2) قَصْدُ تُرَابٍ طَاهِرٍ لَهُ غُبَارٌ. (3) التَّيَمُّمُ بَعْدَ دُخُوْلِ الوَقْتِ. (4) التَّيَمُّمُ لِكُلِّ فَرْضٍ
Syarat-syarat tayammum:
- Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,
- Yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,
- Bertayamum setelah masuknya waktu sholat
- Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu.
فُرُوْضُ التَّيَمُّمِ:
- نِيَّةُ اسْتِبَاحَةِ فَرْضِ الصَّلَاِة
- مَسْحُ الوَجْهِ وَاليَدَيْنِ مَعَ الِمرْفَقَيْنِ بِضَرْبَتَيْن
- نَقْلُ التُّرَابِ إلَى العَضْوِ المَمْسُوْحِ
- التَّرْتِيْبُ
Fardhu-fardhunya tayammum:
- Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu,
- Mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan,
- Meratakan debu pada anggota yang diusap,
- Tertib.
مُبْطِلَاتُ التَّيَمُّمِ:
- كُلُّ مَا يُبْطِلُ الوُضُوْءَ
- رُؤْيَةُ المَاءِ قَبْلَ الدُّخُوْلِ فِي الصَّلَاةِ
- الرِّدَّةُ
Hal-hal yang membatalkan tayammum:
- Apapun yang membatalkan wudhu’ juga membatalkan tayammum,
- Melihat air sebelum mengerjakan shalat,
- Menjadi murtad.
الجَمْعُ بَيْنَ الوُضُوْءِ وَالتَّيَمُّمِ: مَنْ كَانَ بِهِ جُرْحٌ أوْ دَمَامِلُ غَسَلَ الصَّحِيْحَ وَتَيَمَّمَ عَنِ الجُرْحِ أوِ الدُّمَّلِ
Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul.
صَاحِبُ الجَبِيْرَةِ: يَتَيَمَّمُ وَيَمْسَحُ عَلَيْهَا، وَلَا يُعِيْدُ إنْ وَضَعَهَا عَلَى طُهْرٍ وَكَانَتْ في غَيْرِ أعْضَاءِ التَّيَمُّمِ، وإلَّا فَيُعِيْدُهَا
Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya.
Untuk mendapatkan Terjemah Lengkap Mabadi Fiqih Juz 3 mulai dari Pokok-Pokok Islam hingga Bab Syarat Thowaf dan Haji, dapat ikuti tautan Berikut Terjemah Mabadi Fiqih Juz 3 Lengkap.
Demikian Terjemahan Kitab Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Tayamum, Semoga terjemahan kitab mabadi juz 3 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.
Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 3 yaitu Bab Haid dan Nifas yang akan admin bagikan setelah bab ini.
Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 3, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Terjemahan Kitab Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Tayamum"