Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Hadits Ke-29, Tentang Kesaksian Pada Jenazah, Terjemah Kitab Mawaidul 'Ushfuriyah

San3kalongbm.com - Hadits Ke-29, Tentang Kesaksian Pada Jenazah, Terjemah Kitab Mawaidul 'Ushfuriyah -Jika kita (tiga orang) berkata baik maka masuklah jenazah ke surga, namun jika kita (dua atau tiga orang) berkata buruk maka jenazah akan dimasukan neraka. Kita yang masih hidup adalah menjadi saksi-saksi bagi si mayit saat di dunia. Sebagaimana yang ada pada Hadits Ke-29, Tentang Kesaksian Pada Jenazah.
Ilustrasi Jenazah, Sumber Pixabay
Dari Abdul Aziz bin Shuhaib berkata, aku mendengar Sahabat Anas bin Malik ra berkata :

 مَرُّوْا بِجَنَازَةٍ فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا خَيْرًا، فَقَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : وَجَبَتْ لَهُ، ثُمَّ مَرُّوْا بِجَنَازَةٍ أُخْرٰى فَأَثْنَوْا عَلَيْهَا شَرًّا، فَقَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : وَجَبَتْ لَهُ، قَالَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ : مَا وَجَبَتْ، فَقَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : هَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ خَيْرًا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ وَهَذَا أَثْنَيْتُمْ عَلَيْهِ شَرًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ، فَقَالَ النَّبِيُّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ : أَنْتُمْ شُهَدَاءُ اللّٰهِ فِيْ أَرْضِهِ

 Artinya: "Para sahabat melewati jenazah, mereka pun memuji (bersaksi) baik kepadanya. Lalu Nabi SAW berkata, "Wajib baginya". Kamudian para sahabat melewati jenazah lain, mereka pun memuji (bersaksi) buruk kepadanya, lalu Nabi SAW berkata, "Wajib baginya". Sahabat Umar bin Khattab bertanya, "Apa yang wajib ?". Nabi SAW menjawab, "Orang ini yang kalian puji (bersaksi) baik kepadanya maka wajib baginya surga dan orang ini yang kalian puji (bersaksi) buruk kepadanya maka wajib baginya neraka. Lalu Nabi SAW bersabda, "Kalian adalah saksi-saksi Allah di bumi-Nya". 

Dari Abil As'wad Ad-Duyali berkata, aku duduk di sisi Sahabat Umar bin Khattab ra, lalu beliau berkata :

مَا مِنْ رَجُلٍ يَمُوْتُ فَيَشْهَدُ لَهُ ثَلَاثَةٌ إِلَّا وَجَبَتْ لَهُ الْجَنَّةُ، فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللّٰهِ وَإِنْ كَانَ اِثْنَانِ، قَالَ : وَلَوْ اثْنَانِ، وَلَمْ نَسْأَلِ النَّبِيَّ عَلَيْهِ 
الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَنِ الْوَاحِدِ

Artinya: "Tidaklah seseorang meninggal dunia, lalu ada 3 orang bersaksi (baik) kepadanya, kecuali wajib baginya surga. Aku bertanya, "Wahai Rasulullah, dan (bagaimana) jika ada dua orang ?". Rasulullah SAW menjawab, "Meskipun itu 2 orang". Dan kami tidak bertanya kepada Nabi SAW tentang 1 orang".


Demikian Hadits Ke-29, Tentang Kesaksian Pada Jenazah, Terjemah Kitab Mawaidul 'UshfuriyahDengan selesainya membaca artikel pada Hadits ke-29 ini Tentang Kesaksian pada jenazah, semoga kita dapat menjadi saksi yang baik pada jenazah tetangga atau saudara kita yang meninggal.

Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan lanjutan kisah Terjemah Kitab Mawaidul 'Usfuriyah dengan Hadits Ke-30, Tentang Kesaksian Baik Pada Jenazah.

Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm

Post a Comment for "Hadits Ke-29, Tentang Kesaksian Pada Jenazah, Terjemah Kitab Mawaidul 'Ushfuriyah"