Bab Yang Membatalkan Sholat dan Kemakruhan Sholat
San3kalongbm.com - Terjemahan Kitab Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Yang Membatalkan Sholat dan Kemakruhan Sholat. Terjemahan kitab kuning sangat diperlukan sebagai pendamping dalam mempelajari juga memperdalam pengertian-pengertian dalam kitab kuning tersebut. Jika kemampuan dalam membaca kitab-kitab klasik yang berbasis pesantren salaf masih kurang, tidak ada salahnya menggunakan terjemahan kitab ini sebagai pendamping kitab kuning yang sedang dipelajari.
Mabadi Fiqih Juz 3 Bab Yang Membatalkan Sholat |
Yang Membatalkan Sholat dan Kemakruhan Sholat مُبْطِلَاتُ الصَّلَاةِ وَمَكْرُوْهَاتُهَا
مُبْطِلَاتُ الصَّلَاةِ: تَبْطُلُ الصَّلَاةُ بِالحَدَثِ، وَبِوُقُوْعِ النَّجَاسَةِ إنْ لَمْ تُلْقَ حَالًا، وَبِانْكِشَافِ العَوْرَةِ إن لَمْ تُسْتَرْ حَلًا، وَبِالكَلَامِ العَمْدِ، وَبِمَا يُفَطِّرُ الصَّائِمَ عَمْدًا، وَبِالأَكْلِ الكَثِيْرِ نَاسِيًا، وَبِثَلَاثِ حَرَكَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ وَلَوْ سَهْوًا، وَبِالضَّرْبَةِ المُفْرِطَةِ، وَالوَثْبَةِ الفَاحِشَةِ، وَبِزِيَادَةِ رُكْنٍ فِعْلِيٍّ عَمْدًا، وَبِالقَهْقَهَةِ، وَبِتَغَيُّرِ النِّيَّةِ، وَبِتَرْكِ رُكْنٍ مِنْ أرْكَانِ الصَّلَاِة أوْ شَرْطٍ مِنْ شُرُوْطِهَا
Sholat itu menjadi batal dikarenakan :
- Hadats.
- Kejatuhan benda najis kalau tidak segera dibuang.
- Terbuka auratnya kalu tidak segera ditutup.
- Mengerjakan hal-hal yang membatalkan orang berpuasa, sedang mengerjakannya itu dengan sengaja.
- Banyak makan sekalipun karena lupa.
- Tiga kali berturut-turut melakukan gerakan, sekalipun lupa.
- Memukul dengan keras.
- Melompat dengan lompatan yang kurang patut.
- Menambah sesuatu fi’li (pekerjaan yang masuk bilangan rukun dengan kesengajaan) misalkan : ruku’, i’tidal, sujud dan lain-lainnya.
- Tertawa dengan keras.
- Merubah niat.
- Meninggalkan salah satu rukun dan syaratnya sholat.
مَكْرُوْهَاتُ الصَّلَاةِ كَثِيْرَةٌ مِنْهَا:
- الالْتِفَاتُ بِوَجْهِهِ إلَّا لِحَاجَةٍ
- رَفْعُ بَصَرِهِ إلَى السَّمَاءِ
- القِيَامُ عَلَى رِجْلٍ وَاحِدَةٍ أوْ تَقْدِيُمُهَا عَلَى الأخْرَى أوْ لَصْقُهَا بِهَا
- البَصْقُ
- التَّمَخُّطُ
- الجَهْرُ وَالإسْرَارُ فِي غَيْرِ مَوْضِعِهِمَا
- الصَّلَاةُ في المَقْبَرَةِ
- صَلَاُة مُدَافِعٍ لِلْبَوْلِ أوِ الغَائِطِ أوِ الرِّيْحِ
- كَشْفُ الرَّأْسِ
- الصَّلَاُة بِحَضْرَةِ طَعَامٍ تَشْتَهِيْهِ نَفْسُ المُصَلِّي
- تَشْبِيْكُ الأصَابِعِ أوْ فَرْقَعَتُهَا
Hal-hal yang memakruhkan sholat ada banyak, antara lain:
- Menolehkan wajah, kecuali kalau ada keperluan.
- Menengok ke atas, menengadah.
- Berdiri dengan satu kaki atau memajukan kaki yang satu melebihi yang lain atau merapatkan kedua kakinya.
- Meludah.
- Beringus.
- Mengeraskan suara bacaan fathihah atau surat memperlahankan di tempat yang bukan semestinya.
- Melakukan sholat di kuburan.
- Menahan kencing, berak dan kentut.
- Membuka kepala (tanpa memakai tutup kepala).
- Berdekatan dengan hidangan makanan yang sangat diinginkan.
- Menyilangkan jari tangan kanan yang satu dengan jari tangan yang lain, merenggangkan jari tangan lebar-lebar atau menekan / membengkokkan jari agar bersuara.
Untuk mendapatkan Terjemah Lengkap Mabadi Fiqih Juz 3 mulai dari Pokok-Pokok Islam hingga Bab Syarat Thowaf dan Haji, dapat ikuti tautan Berikut Terjemah Mabadi Fiqih Juz 3 Lengkap.
Demikian Bab Yang Membatalkan Sholat dan Kemaruhan Sholat, Semoga terjemahan kitab mabadi juz 3 ini dapat bermanfaat dalam mempelajari dan memahami kitab mabadi fiqih tersebut.
Untuk mendapatkan bab selanjutnya terjemah mabadi fiqih juz 3 yaitu Bab Sholat Sunah yang akan admin bagikan setelah bab ini.
Tetap ikuti Blog San3kalongbm.com untuk mendapatkan update informasi seputar Religi dan terjemah kitab-kitab pesantren salaf. Demikian Terjemah lengkap kitab Mabadi Fiqih Juz 3, semoga bermanfaat, Wallahu A'lam bisowab.....
Terimakasih, Wassalam .....San3kalongbm
Post a Comment for "Bab Yang Membatalkan Sholat dan Kemakruhan Sholat"