Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Widget HTML #1

San3kalongbm.com Situs Religi, Kitab Pesantren, Kisah dan Tokoh Islam dan Info Update Lainnya

Peristiwa-peristiwa Penting Dalam Dakwah Rasulullah Saw Periode Madinah Part I

Peristiwa-peristiwa Penting Dalam Dakwah Rasulullah Saw Periode Madinah Part ISejarah menyebutkan bahwa ketika di Makkah Rasulullah Saw dengan kegigihannya menyiarkan Islam tidak memperoleh hasil yang menggembirakan. Rasulullah Saw dan para pengikutnya secara politis benar-benar terpojok dan terjepit. Sebaliknya ketika sampai di Madinah, Islam benar-benar mendapat respon positif. 
Peristiwa-peristiwa Penting Dakwah Rasulullah Periode Madinah

Dakwah Islam di Madinah selama kurang lebih 10 tahun membawa kemajuan yang sangat pesat. Philip K Hitty seorang sejarahwan orientalis mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Saw di Madinah sudah masuk pada tatanan sebuah negara. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya unsur sebuah negara yaitu, adanya pemimpin, adanya 34 wilayah, adanya undang-undang, ada rakyat dan ada kedaulatan. 

Berikut ini beberapa peristiwa penting dalam dakwah Rasulullah Saw periode Madinah : 

1. Piagam Madinah (Mitsaq Madinah) 

Lahirnya Piagam Madinah yang diperkirakan kurang dari dua tahun Rasulullah Saw tinggal di Madinah ini, membuktikan bahwa Rasulullah Saw dalam dakwahnya berhasil mengadakan konsolidasi dan negosiasi dengan berbagai kelompok kepentingan di Madinah, selanjutnya tampil sebagai pemimpin serta menata kehidupan sosial politik di sana. Piagam Madinah ini secara tidak langsung menandai berdirinya sebuah Negara. 

Para sejarahwan menyebut bahwa Piagam Madinah sebagai konstitusi tertua di dunia sepanjang sejarah. Piagam tersebut menjamin kebebasan beragama kaum Yahudi, menekankan kerjasama sedekat mungkin di kalangan Islam (Muhajirin dan Anshar), menyerukan kepada kaum Yahudi dan orang-orang Islam bekerjasama untuk perdamaian berdasarkan peraturan umum, serta menetapkan kewenangan mutlak kepada Rasulullah Saw untuk menyelesaikan dan menegakkan perselisihan di antara mereka. 

Naskah Piagam Madinah terdiri dari 47 pasal yang dibuat dalam dua waktu yang berbeda. Pertama kesepakatan yang terjadi sebelum berlangsungnya perang Badar dan berisi 24 pasal yang membicarakan tentang hubungan antara umat Islam dengan umat-umat lainnya termasuk dengan kaum Yahudi. Kedua, kesepakatan yang terjadi setelah berlangsungnya perang Badar dan berisi 23 pasal yang memuat tentang hubungan antara umat Islam yaitu kaum Muhajirin dan Anshar. 

Inti dari Piagam Madinah adalah sebagai berikut : 

a. Kaum Yahudi beserta kaum muslim wajib turut serta dalam peperangan 
b. Kaum Yahudi dari Bani Auf diperlakukan sama dengan kaum muslimin 
c. Kaum Yahudi tetap dengan agama Yahudi mereka, dan demikian pula dengan kaum muslimin. 
d. Semua kaum Yahudi dari semua suku dan kabilah di Madinah diperlakukan sama dengan kaum Yahudi bani Auf 
e. Kaum Yahudi dan muslimin harus tolong menolong dalam memerangi atau menghadapi musuh 
f. Kaum Yahudi dan muslimin harus senantiasa saling berbuat kebajikan dan saling mengingatkan ketika terjadi penganiayaan atau kedzaliman 
g. Kota Madinah dipertahankan bersama dari serangan pihak luar 
h. Semua penduduk Madinah dijamin keselamatannya kecuali bagi yang berbuat jahat 
i. Muhammad Rasulullah Saw adalah pemimpin umum untuk seluruh penduduk Madinah. 

Seorang sejarahwan bernama W. Montgomery Watt dalam bukunya Islamic Political Thought mengatakan bahwa point-point terpenting yang terdapat dalam Piagam Madinah yang menggambarkan bentuk negara adalah sebagai berikut : 

  1. Orang-orang beriman dan ketergantungan-ketergantungan mereka adalah merupakan suatu komunitas yang utuh (ummah) 
  2. Setiap suku atau bagian dari suku masyarakat ini bertanggung jawab terhadap harta rampasan atau uang tebusan atas nama masing-masing anggotanya (pasal 2-11) 
  3. Para anggota masyarakat diharapkan menunjukkan kekompakan dalam menghadapi tindak kejahatan, dan agar tidak membantu tindakan kejahatan sekalipun untuk anggota terdekatnya, yang tindakannya itu bersangkutan dengan anggota masyarakat lain (pasal 13,21) 
  4. Para anggota masyarakat diharapkan menunjukan rasa kekompakan yang penuh dan dalam menghadapi orang-orang yang tidak beriman, baik dalam situasi damai maupun situasi perang (pasal 14, 17, 19, 44), dan juga solidaritas dalam pemberian “perlindungan tetangga” (pasal15) 
  5. Orang Yahudi yang berasal dari berbagai kelompok adalah milik masyarakat dan mereka harus menjaga agama mereka sendiri, mereka dan orang-orang Islam harus saling membantu bila itu diperlukan, termasuk bantuan militer (pasal 24-35, 37, 38, 46). 

2. Respon Nabi Terhadap Kaum Kafir Quraisy 

Selama berdakwah Rasulullah Saw belum pernah memaksa apalagi memerangi seorangpun untuk memeluk Islam, ajakan tersebut hanya sebatas menyampaikan kabar 36 gembira maupun memberi peringatan. Untuk itu Allah Swt selalu menurunkan ayat-ayatnya yang memberikan semangat kepada Rasulullah Saw, bersabar di dalam menghadapi perlakuan yang menyakitkan dari pihak kafir Quraisy. 
Hingga dua tahun di Madinah turunlah wahyu tentang diperberbolehkannya berperang QS. Al-Hajj (22) : 39-40

اُذِنَ لِلَّذِيْنَ يُقَاتَلُوْنَ بِاَنَّهُمْ ظُلِمُوْاۗ وَاِنَّ اللّٰهَ عَلٰى نَصْرِهِمْ لَقَدِيْرٌ ۙ ۨالَّذِيْنَ اُخْرِجُوْا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ اِلَّآ اَنْ يَّقُوْلُوْا رَبُّنَا اللّٰهُ ۗوَلَوْلَا دَفْعُ اللّٰهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَّهُدِّمَتْ صَوَامِعُ وَبِيَعٌ وَّصَلَوٰتٌ وَّمَسٰجِدُ يُذْكَرُ فِيْهَا اسْمُ اللّٰهِ كَثِيْرًاۗ وَلَيَنْصُرَنَّ اللّٰهُ مَنْ يَّنْصُرُهٗۗ اِنَّ اللّٰهَ لَقَوِيٌّ عَزِيْزٌ

Artinya : "Diizinkan (berperang) kepada orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka dizalimi. Dan sungguh, Allah Maha kuasa menolong mereka itu, (yaitu) orang-orang yang diusir dari kampung halamannya tanpa alasan yang benar, hanya karena mereka berkata, “Tuhan kami ialah Allah.” Seandainya Allah tidak menolak (keganasan) sebagian manusia dengan sebagian yang lain, tentu telah dirobohkan biara-biara Nasrani, gereja-gereja, rumah-rumah ibadah orang Yahudi dan masjid-masjid, yang di dalamnya banyak disebut nama Allah. Allah pasti akan menolong orang yang menolong (agama)-Nya. Sungguh, Allah Maha kuat, Maha perkasa". (QS. Al-Hajj  : 39-40). 

Kemudian Allah Swt. memerintahkan pelaksanaanya melalui firman Allah dalam QS. Al-Baqarah (2) : 190.

وَقَاتِلُوْا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ الَّذِيْنَ يُقَاتِلُوْنَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوْا ۗ اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِيْنَ

Artinya : “Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sungguh, Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas". (QS. Al-Baqarah  :190). 

Rasulullah Saw hanya terbatas memerangi orang-orang Quraisy saja, tidak 37 semua bangsa Arab. Akan tetapi tatkala mereka bahu membahu bersama orang-orang musyrik Arab untuk memerangi orang-orang Muslim, maka Allah Swt memerintahkan kepada Rasulullah Saw untuk memerangi orang-orang musyrik secara keseluruhan. 

Dengan demikian jihad itu bersifat umum, yaitu diadakan untuk melawan orang-orang yang tidak memiliki kitab suci dan atau orang-orang watsani (penyembah berhala). Setelah turunnya wahyu diperbolehkannya umat Islam berperang dalam rangka mempertahankan diri, umat Islam tidak lagi bersifat pasif dan mengalah terhadap tindakan semena-mena kaum kafir. 


Terimakasih, Semoga bisa dijadikan referensi belajar untuk anak didik kita semuanya. 

Post a Comment for "Peristiwa-peristiwa Penting Dalam Dakwah Rasulullah Saw Periode Madinah Part I"